MENUJU PERSERODA YANG UNGGUL DAN PROFESSIONAL

logo-main

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda)

  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  • Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat;
  •  

Landasan Hukum

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara No. 4846).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6173).